Selasa, 08 Juni 2010
Video Luna Maya,Cut Tari,Ariel di Periksa Polisi
Video porno yang melibatkan pria mirip Nazriel Irham atau Ariel dengan perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari, kini sedang dalam penyelidikan Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menyatakan, video tersebut jelas telah melanggar undang-undang tentang pornografi. “Sekarang sudah masuk tahap penyelidikan,” kata Edward, Selasa (8/6).
Edward menuturkan, pihak Mabes Polri telah melihat langsung video yang menyebar lewat jejaring sosial tersebut. "Jika itu bukan rekayasa, kami melihat film itu nyata-nyata sudah melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelasnya.
Ketiga artis itu, serta penyebar video, terancam dihukum pidana minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, ataupun diharuskan membayar denda setidaknya Rp 250 juta hingga yang terberat, yakni Rp6 miliar, bila terbukti membuat, memperbanyak, ataupun menyebarluaskan video tersebut. “Membuat saja sudah kena,” katanya.
Mabes Polri, khususnya divisi Cyber Crime, akan meminta keterangan dari saksi ahli teknologi informasi untuk memastikan apakah video tersebut asli atau hanya rekayasa. Keoplisian pun kemungkinan juga akan meminta keterangan dari orang yang terdapat atau diduga sebagai pelakon di video tersebut.
Baca juga : Video mesum Luna Maya dan Ariel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar