Konflik KPK VS POLRI yang banyak disebut dengan sebutan Cicak lawan buaya ini kembali memanas dan menyeret 2 pimpinan KPK non aktif Bibit dan Chandra. Mereka menjadi tahanan BARESKRIM karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan pencekalan terhadap bos PT. Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra. POLRI menilai KPK juga menganggu penyidikan yang dilakukan tim penyidik, karena kerap melakukan jumpa pers.
Dukungan pun terus mengalir pada Bibit - Chandra, salah satunya dari Komite Bangkit Bersatu. Juru Bicara Komite Bangkit Bersatu, Adhie Massardie, menegaskan bahwa presiden SBY harus segera bertindak, sebab permasalahan yang muncul bukan perkara kriminal biasa, namun perseteruan antara badan penegak hukum, yaitu KPK dan POLRI.
"Presiden selaku pimpinan politik nasional seharusnya menengahi konflik yang terjadi antar-lembaga. Seperti yang kita lihat sekarang antara KPK dan Polri," kata dia usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2009.
"Presiden punya hak untuk memberikan arahan untuk menangani konflik yang tengah terjadi walaupun tidak boleh mengintervensi hukum," tambah dia.
Babak baru ini adalah buntut dari konflik antara KPK dan POLRI, Hari ini SBY juga menggelar jumpa pers menanggapi dugaan kasus Bibit dan Chandra bukan perkara kriminal biasa melainkan gesekan antara KPK dan Polri, SBY mengatakan itu bukan kewenangan Polri.
"Kalau gesekan itu sengketa kewenangan lembaga negara, itu bukan domain presiden, itu kewenangan MK [Mahkamah Konstitusi] untuk menyelesaikannya," kata SBY di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2009.
Namun, kata SBY, jika ada yang mengatakan presiden semestinya mengundang pimpinan KPK dan Kepolisian, itu sudah dilakukan. "Sebagaimana gesekan KPK dengan lembaga negara lain dulu," tambah dia.
Ditegaskan SBY, sebagai presiden dia tidak bisa mengintervensi hukum. "Misalnya [saya minta] jangan tahan seseorang, maka itu yah....saya melanggar sumpah," kata dia.
"Bagaimana mungkin saya melarang atau menyuruh penegak hukum dalam melakukan proses hukum," tambah dia.
SBY mengatakan tak mungkin presiden meminta aparat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). "Nah, kalau saya ikuti [permintaan SP3], bagaimana saya minta polisi yang sedang menyidik mengeluarkan SP3, meminta jaksa mengeluarkan SP3, kepada KPK apa lagi," tambah dia.
Jika itu dilakukan, kata SBY, sistem dan kehidupan bernegara terganggu. "Saya tidak boleh, saya tidak akan melakukan intervensi," tambah dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar